Membedah berita suratkabar dapat menggunakan analisis 5W1H.
5W1H merupakan singkatan dari Who, What, Where, When, Why and How. Berita mencakup
hard news dan soft news. Pisau analisis 5W1H ini akan memusatkan pertama-tama
pada LEAD. LEAD biasanya berada di paragraf pertama. Kemudian, bagian tubuh
karangan biasanya berusaha menjawab pertanyaan mengenai HOW dan WHY daripada
WHO dan WHEN. Terlihat di dalam analisis di bawah ini, pembahasan di tubuh
karangan hard news ini lebih banyak
membahas aspek WHY dan HOW.
Analisis 5W1H akan berguna sekali bila di tulisan ini
diberikan dengan beberapa contoh analisisnya. Berikut ini ada beberapa contoh
dari harian Kompas terbitan Rabu 26
September 2012. Semoga berguna!
LEAD: Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas
mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono mendapatkan apresiasi.
What – putusan MA yang membatalkan vonis bebas mantan
Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono
|
Pemberantasan
Korupsi
Banyak Putusan
Bebas Perlu Dikoreksi MA
JAKARTA,
KOMPAS – Putusan MahkamahAgung yang membatalkan vonis bebas mantan Bupati
Sragen Untung Sarono Wiyono mendapatkan apresiasi. Namun, MA
diingatkan, masih banyak putusan bebas terhadap terdakwa kasus korupsi oleh
pengadilan tindak pidana korupsi di daerah yang belum dikoreksi.
|
Who – Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch,
Emerson Yuntho
When – Selasan (25/9)
How - setidaknya 68 terdakwa masih berstatus bebas oleh
putusan pengadilan tipikor.
How - MA baru menganulir tiga putusan bebas dari total 71
terdakwa,yaitu Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad dan mantan Bupati
Subang Eep Hidayat (keduanya divonis Pengadilan Tipikor Bandung) serta mantan
Bupati Sragen Untung Wiyono (Pengadilan tipikor Semarang).
|
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson
Yuntho, Selasa (25/9), mengungkapkan, setidaknya 68 terdakwa masih berstatus
bebas oleh putusan pengadilan tipikor. MA baru menganulir tiga putusan bebas
dari total 71 terdakwa,yaitu Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad dan
mantan Bupati Subang Eep Hidayat (keduanya divonis Pengadilan Tipikor
Bandung) serta mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (Pengadilan tipikor
Semarang).
|
Who - Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, yang juga Ketua Muda
Pidana Khusus MA,
What - pihaknya sudah menerima hasil uji eksaminasi
sejumlah putusan bebas yang dilakukan ICW.
What - Hasil eksaminasi itu dijadikan dasar pertimbangan
oleh MA untuk melakukan mutasi promosi hakim.
|
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, yang juga Ketua Muda Pidana
Khusus MA, kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima hasil uji
eksaminasi sejumlah putusan bebas yang dilakukan ICW. Hasil eksaminasi itu
dijadikan dasar pertimbangan oleh MA untuk melakukan mutasi promosi hakim.
|
Who - Kepala biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur
What - putusan bebas lainnya akan dinilai oleh majuelis
kasasi yang dibentuk oleh Ketua MA.
Who - Para hakim agung
akan memeriksa secara cermat apakah putusan bebas itu memang sudah semestinya
atau sengaja dibuat bebas.
|
Kepala biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur sebelumnya
juga mengungkapkan, putusan bebas lainnya akan dinilai oleh majuelis kasasi
yang dibentuk oleh Ketua MA. Para hakim
agung akan memeriksa secara cermat apakah putusan bebas itu memang sudah
semestinya atau sengaja dibuat bebas.
|
What – sanksi terhadap hakim dalam kalimat: Terkait soal
putusan perkara itu, DPR tengah membahas sanksi terhadap hakim yang
putusannya melanggar undang-undang bertentangan dengan realitas masyarakat,
dan menimbulkan keonaran.
Why - Sanksi itu diusulkan agar hakim lebih berhati-hati
dalam memutus perkara.
|
Terkait soal putusan perkara itu, DPR tengah membahas
sanksi terhadap hakim yang putusannya melanggar undang-undang bertentangan
dengan realitas masyarakat, dan menimbulkan keonaran. Sanksi itu diusulkan
agar hakim lebih berhati-hati dalam memutus perkara.
|
What - Klausul hukuman penjara atau denda bagi para hakim
agung yang salah memutus perkara itu tertuang dalam Pasal 98 Rancangan
Undang-Undang tentang MA.
How - Dalam pasal itu disebutkan, para hakim agung diancam
hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling besar Rp 10 miliar.
|
Klausul hukuman penjara atau denda bagi para hakim agung
yang salah memutus perkara itu tertuang dalam Pasal 98 Rancangan
Undang-Undang tentang MA. Dalam pasal itu disebutkan, para hakim agung
diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling besar Rp 10
miliar.
|
Who - Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil
What - ancaman hukuman bagi hakim itu sebatas usulan. “Fraksi-fraksi
juga belum sepakat dengan gagasan ini,” kata politikus Partai Keadilan
Sejahtera itu.
Why - gagasan tersebut muncul karena DPR ingin para hakim
agung lebih berhati-hati dalam memutus perkara yang ditangani. Sebab, sampai
saat ini, masih ada oknum hakim yang memutus berdasarkan “pesanan”pihak
tertentu dengan dalih kemandirian dan independensi.
|
Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menjelaskan,
ancaman hukuman bagi hakim itu sebatas usulan. “Fraksi-fraksi juga belum
sepakat dengan gagasan ini,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. Ia
menjelaskan, gagasan tersebut muncul karena DPR ingin para hakim agung lebih
berhati-hati dalam memutus perkara yang ditangani. Sebab, sampai saat ini,
masih ada oknum hakim yang memutus berdasarkan “pesanan”pihak tertentu dengan
dalih kemandirian dan independensi.
|
Why - Sebab, Fraksi PKS kwatir hal itu justru akan membuat
hakim takut dalam mengambil putusan. Selain itu, pemidanaan juga
dikhwawtirkan justru akan merampas independensi hakim.
|
Fraksi PKS, kata Nasir, tidak setuju dengan gagasan itu.
Sebab, Fraksi PKS kwatir hal itu justru akan membuat hakim takut dalam
mengambil putusan. Selain itu, pemidanaan juga dikhwawtirkan justru akan
merampas independensi hakim.
|
Why - prinsipnya putusan hakim tidak bisa diintervensi,
tetapi harus ada perangkat untuk mengontrol perilaku hakim.
|
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Saan
Mustopa, juga mengatakan, prinsipnya putusan hakim tidak bisa diintervensi,
tetapi harus ada perangkat untuk mengontrol perilaku hakim.
|
Why - DPR meninjau ulang pasal pemidanaan terhadap hakim
agung itu karena berpotensi mengganggu independensi kekuasaan hakim.
|
Sementara itu, kata Juru Bicara Komisi Yudisial Asep
Rahmat Fajar, Komisi Yudisial meminta DPR meninjau ulang pasal pemidanaan
terhadap hakim agung itu karena berpotensi mengganggu independensi kekuasaan
hakim.
|
kurang lengkap dikit. coba kallu ada susunannya yang lengkap. pasti bagus banget
BalasHapus