Selasa, 25 September 2012

Analisis 5W1H atas Berita



Membedah berita suratkabar dapat menggunakan analisis 5W1H. 5W1H merupakan singkatan dari Who, What, Where, When, Why and How. Berita mencakup hard news dan soft news. Pisau analisis 5W1H ini akan memusatkan pertama-tama pada LEAD. LEAD biasanya berada di paragraf pertama. Kemudian, bagian tubuh karangan biasanya berusaha menjawab pertanyaan mengenai HOW dan WHY daripada WHO dan WHEN. Terlihat di dalam analisis di bawah ini, pembahasan di tubuh karangan hard news ini lebih banyak membahas aspek WHY dan HOW.

Analisis 5W1H akan berguna sekali bila di tulisan ini diberikan dengan beberapa contoh analisisnya. Berikut ini ada beberapa contoh dari harian Kompas terbitan Rabu 26 September 2012. Semoga berguna!

LEAD: Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono mendapatkan apresiasi.

What – putusan MA yang membatalkan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono
Pemberantasan Korupsi
Banyak Putusan Bebas Perlu Dikoreksi MA

JAKARTA, KOMPAS – Putusan MahkamahAgung yang membatalkan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono mendapatkan apresiasi. Namun, MA diingatkan, masih banyak putusan bebas terhadap terdakwa kasus korupsi oleh pengadilan tindak pidana korupsi di daerah yang belum dikoreksi.
Who – Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho
When – Selasan (25/9)
How - setidaknya 68 terdakwa masih berstatus bebas oleh putusan pengadilan tipikor.
How - MA baru menganulir tiga putusan bebas dari total 71 terdakwa,yaitu Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Subang Eep Hidayat (keduanya divonis Pengadilan Tipikor Bandung) serta mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (Pengadilan tipikor Semarang).
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, Selasa (25/9), mengungkapkan, setidaknya 68 terdakwa masih berstatus bebas oleh putusan pengadilan tipikor. MA baru menganulir tiga putusan bebas dari total 71 terdakwa,yaitu Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Subang Eep Hidayat (keduanya divonis Pengadilan Tipikor Bandung) serta mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (Pengadilan tipikor Semarang).
Who - Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, yang juga Ketua Muda Pidana Khusus MA,
What - pihaknya sudah menerima hasil uji eksaminasi sejumlah putusan bebas yang dilakukan ICW.
What - Hasil eksaminasi itu dijadikan dasar pertimbangan oleh MA untuk melakukan mutasi promosi hakim.
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, yang juga Ketua Muda Pidana Khusus MA, kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima hasil uji eksaminasi sejumlah putusan bebas yang dilakukan ICW. Hasil eksaminasi itu dijadikan dasar pertimbangan oleh MA untuk melakukan mutasi promosi hakim.
Who - Kepala biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur
What - putusan bebas lainnya akan dinilai oleh majuelis kasasi yang dibentuk oleh Ketua MA.
Who - Para hakim agung akan memeriksa secara cermat apakah putusan bebas itu memang sudah semestinya atau sengaja dibuat bebas.
Kepala biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur sebelumnya juga mengungkapkan, putusan bebas lainnya akan dinilai oleh majuelis kasasi yang dibentuk oleh Ketua MA. Para hakim agung akan memeriksa secara cermat apakah putusan bebas itu memang sudah semestinya atau sengaja dibuat bebas.
What – sanksi terhadap hakim dalam kalimat: Terkait soal putusan perkara itu, DPR tengah membahas sanksi terhadap hakim yang putusannya melanggar undang-undang bertentangan dengan realitas masyarakat, dan menimbulkan keonaran.
Why - Sanksi itu diusulkan agar hakim lebih berhati-hati dalam memutus perkara.
Terkait soal putusan perkara itu, DPR tengah membahas sanksi terhadap hakim yang putusannya melanggar undang-undang bertentangan dengan realitas masyarakat, dan menimbulkan keonaran. Sanksi itu diusulkan agar hakim lebih berhati-hati dalam memutus perkara.
What - Klausul hukuman penjara atau denda bagi para hakim agung yang salah memutus perkara itu tertuang dalam Pasal 98 Rancangan Undang-Undang tentang MA.
How - Dalam pasal itu disebutkan, para hakim agung diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling besar Rp 10 miliar.
Klausul hukuman penjara atau denda bagi para hakim agung yang salah memutus perkara itu tertuang dalam Pasal 98 Rancangan Undang-Undang tentang MA. Dalam pasal itu disebutkan, para hakim agung diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling besar Rp 10 miliar.
Who - Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil
What - ancaman hukuman bagi hakim itu sebatas usulan. “Fraksi-fraksi juga belum sepakat dengan gagasan ini,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Why - gagasan tersebut muncul karena DPR ingin para hakim agung lebih berhati-hati dalam memutus perkara yang ditangani. Sebab, sampai saat ini, masih ada oknum hakim yang memutus berdasarkan “pesanan”pihak tertentu dengan dalih kemandirian dan independensi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menjelaskan, ancaman hukuman bagi hakim itu sebatas usulan. “Fraksi-fraksi juga belum sepakat dengan gagasan ini,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. Ia menjelaskan, gagasan tersebut muncul karena DPR ingin para hakim agung lebih berhati-hati dalam memutus perkara yang ditangani. Sebab, sampai saat ini, masih ada oknum hakim yang memutus berdasarkan “pesanan”pihak tertentu dengan dalih kemandirian dan independensi.
Why - Sebab, Fraksi PKS kwatir hal itu justru akan membuat hakim takut dalam mengambil putusan. Selain itu, pemidanaan juga dikhwawtirkan justru akan merampas independensi hakim.
Fraksi PKS, kata Nasir, tidak setuju dengan gagasan itu. Sebab, Fraksi PKS kwatir hal itu justru akan membuat hakim takut dalam mengambil putusan. Selain itu, pemidanaan juga dikhwawtirkan justru akan merampas independensi hakim.
Why - prinsipnya putusan hakim tidak bisa diintervensi, tetapi harus ada perangkat untuk mengontrol perilaku hakim.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, juga mengatakan, prinsipnya putusan hakim tidak bisa diintervensi, tetapi harus ada perangkat untuk mengontrol perilaku hakim.
Why - DPR meninjau ulang pasal pemidanaan terhadap hakim agung itu karena berpotensi mengganggu independensi kekuasaan hakim.
Sementara itu, kata Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar, Komisi Yudisial meminta DPR meninjau ulang pasal pemidanaan terhadap hakim agung itu karena berpotensi mengganggu independensi kekuasaan hakim.

1 komentar:

  1. kurang lengkap dikit. coba kallu ada susunannya yang lengkap. pasti bagus banget

    BalasHapus