Berikut ini diturunkan cara analisis 5W1H atas artikel
berita. Pada kesempatan ini, analisis 5W1H dilakukan terhadap berita hard news
Kompas (28/9/2012) dengan judul Pemberantasan Korupsi: Hukuman Mati Dapat
Dukungan.
Judul artikel
berita
|
Pemberantasan Korupsi
Hukuman Mati Dapat Dukungan
|
Who
– Fraksi PKS DPR RI
What
– Hasil Musyawarah Nasional Nadhlatul Ulama yang merekomendasikan hukuman
mati untuk koruptor yang membangkrutkan negara.
Why
- Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik
korupsi yang kian marak.
|
JAKARTA, KOMPAS – Fraksi Partai Keadilan
Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat mendukung hasil Musyawarah Nasional Nahdlatul
Ulama yang merekomendasikan hukuman mati untuk koruptor yang membangkrutkan
negara. Langkah itu diharapkan
dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik korupsi yang kian marak.
|
What – F-PKS bertemu Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Where
– Jakarta
When
– Kamis (27/9)
Who
– Ketua F-PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Komisi III DPR,Abu Bakar al-Habsy, anggota
Komisi IV DPR, Nabiel Musawa, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dan Ketua PBNU
Slamet Effendy Yusuf.
|
Demikian salah
satu ide yang muncul dalam pertemuan F-PKS dengan Pengurus besar Nahdlatul
Ulama (PBNU) di Jakarta, Kamis (27/9). Hadir dalampertemuan itu, antara lain,
Ketua F-PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Komisi III DPR,Abu Bakar al-Habsy; dan
anggota Komisi IV DPR, Nabiel Musawa. Hadir juga Ketua Umum PBNU Said Aqil
Siroj dan Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf.
|
Why 1 - Penegakan hukum selama ini masih belum memberikan efek jera bagi
koruptor
Why 2 - penekanan pentingnya hukuman berat terhadap koruptor merupakan upaya
NU untuk turut serta memerangi korupsi yang menjadi persoalan bangsa.
|
”Penegakan hukum
selama ini masih belum memberikan efek jera bagi koruptor,” kata Hidayat. Menurut
Slamet, penekanan pentingnya hukuman berat terhadap koruptor merupakan upaya
NU untuk turut serta memerangi korupsi yang menjadi persoalan bangsa.
|
Why 3 - Sebagai lembaga utama pemberantasan korupsi Kmisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) perlu terus ada dengan kewenangan penyidikan dan penuntutan
seperti sekarang.
|
Sebagai lembaga
utama pemberantasan korupsi, kata Hidayat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
perlu terus ada dengan kewenangan penyidikan dan penuntutan seperti sekarang.
”Kami punya semangat sama, KPK jangan diperlemah, justru harus diperkuat. Kami
menolak Jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK justru
untuk melemahkannya,” ujarnya.
|
Who
– Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana
Why 1 - Pemerintah juga menolak merevisi UU No. 30/2002 tentang KPK. Pemerintah
malah akan mendukung jika KPK dimasukkan ke dalam UUD 1945 melalui proses
amandemen konstitusi. “Ini sikap resmi pemerintah. Pemerintah tidak akan
setuju dengan proposal apa pun yang melemahkan KPK. Hanya orang-orang
koruptif yang ingin KPK lemah dan bubar
|
Pemerintah
juga menolak merevisi UU No. 30/2002 tentang KPK. Pemerintah malah akan
mendukung jika KPK dimasukkan ke dalam UUD 1945 melalui proses amandemen
konstitusi. “Ini sikap resmi pemerintah. Pemerintah tidak akan setuju dengan
proposal apa pun yang melemahkan KPK. Hanya orang-orang koruptif yang ingin
KPK lemah dan bubar,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. “Saya
merasa kewenangan-kewenangan keluarbiassaan KPK masih diperlukan,” kata
Menteri Hukum dan HAM Amir syamsuddin secara terpisah.
|
Who – Didi Irawadi,
Anggota
Komisi III dan Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi
Why 1: Keinginan
merevisi UU KPK sebenarnya muncul dari segelintir anggota DPR. Badan
Legislasi DPR akan mempertanyakan jika usul merevisi UU itu memuat
pasal-pasal yang melemahkan KPK.
|
Anggota
Komisi III dan Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi,
mengungkapkan, keinginan merevisi UU KPK sebenarnya muncul dari segelintir
anggota DPR. Didi yakin, Badan Legislasi DPR akan mempertanyakan jika usul
merevisi UU itu memuat pasal-pasal yang melemahkan KPK.
|
Who – Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika
Why 1 - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Komisi III untuk menyusun
draf revisi UU KPK, Komisi III menyerahkan draf yang telah mereka susun ke
Badan Legislasi DPR.
When – Januari 2011
|
Soal revisi
UU itu, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, Komisi III
diminta oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso untuk menyusun draf revisi UU
KPK pada Januari 2011. Minggu lalu, Komisi III menyerahkan draf yang telah
mereka susun ke Badan Legislasi DPR.
|
Who – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil
Alim
How - Karena itu, niat sebenar-benarnya DPR untuk merevisi UU KPK harus
dicermati. Melucuti KPK dengan cara merevisi aturan hukumnya adalah cara
konstitusional dan aman.
|
Karena itu,
niat sebenar-benarnya DPR untuk merevisi UU KPK harus dicermati. “Melucuti
KPK dengan cara merevisi aturan hukumnya adalah cara konstitusional dan aman,”
ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim.
|
Dari analisis 5W1H di atas, terlihat paragraf-paragraf
setelah dua paragraf pertama lebih cenderung menjawab pertanyaan WHY. Bila ada
pertanyaan When, How dan lainnya, tetapi pertanyaan seperti ini hanya sebagai
tambahan. Titik utama pembahasan adalah menjawab pertanyaan WHY. Semoga
bermanfaat!
Postingan yang sangat membantu
BalasHapus