Tampilkan postingan dengan label Kompas. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kompas. Tampilkan semua postingan

Kamis, 27 September 2012

Analisis 5W1H atas Artikilel Berita tentang KPK



Berikut ini diturunkan cara analisis 5W1H atas artikel berita. Pada kesempatan ini, analisis 5W1H dilakukan terhadap berita hard news Kompas (28/9/2012) dengan judul Pemberantasan Korupsi: Hukuman Mati Dapat Dukungan.

Judul artikel berita
Pemberantasan Korupsi
Hukuman Mati Dapat Dukungan
Who – Fraksi PKS DPR RI
What – Hasil Musyawarah Nasional Nadhlatul Ulama yang merekomendasikan hukuman mati untuk koruptor yang membangkrutkan negara.
Why - Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik korupsi yang kian marak.
JAKARTA, KOMPAS – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera di Dewan Perwakilan Rakyat mendukung hasil Musyawarah Nasional Nahdlatul Ulama yang merekomendasikan hukuman mati untuk koruptor yang membangkrutkan negara. Langkah itu diharapkan dapat memberikan efek jera dan mengurangi praktik korupsi yang kian marak.
What – F-PKS bertemu Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU)
Where – Jakarta
When – Kamis (27/9)
Who – Ketua F-PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Komisi III DPR,Abu Bakar al-Habsy, anggota Komisi IV DPR, Nabiel Musawa, Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dan Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf.
Demikian salah satu ide yang muncul dalam pertemuan F-PKS dengan Pengurus besar Nahdlatul Ulama (PBNU) di Jakarta, Kamis (27/9). Hadir dalampertemuan itu, antara lain, Ketua F-PKS Hidayat Nur Wahid, anggota Komisi III DPR,Abu Bakar al-Habsy; dan anggota Komisi IV DPR, Nabiel Musawa. Hadir juga Ketua Umum PBNU Said Aqil Siroj dan Ketua PBNU Slamet Effendy Yusuf.
Why 1 - Penegakan hukum selama ini masih belum memberikan efek jera bagi koruptor
Why 2 - penekanan pentingnya hukuman berat terhadap koruptor merupakan upaya NU untuk turut serta memerangi korupsi yang menjadi persoalan bangsa.
”Penegakan hukum selama ini masih belum memberikan efek jera bagi koruptor,” kata Hidayat. Menurut Slamet, penekanan pentingnya hukuman berat terhadap koruptor merupakan upaya NU untuk turut serta memerangi korupsi yang menjadi persoalan bangsa.
Why 3 - Sebagai lembaga utama pemberantasan korupsi Kmisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu terus ada dengan kewenangan penyidikan dan penuntutan seperti sekarang.
Sebagai lembaga utama pemberantasan korupsi, kata Hidayat, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) perlu terus ada dengan kewenangan penyidikan dan penuntutan seperti sekarang. ”Kami punya semangat sama, KPK jangan diperlemah, justru harus diperkuat. Kami menolak Jika revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK justru untuk melemahkannya,” ujarnya.
Who – Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana
Why 1 - Pemerintah juga menolak merevisi UU No. 30/2002 tentang KPK. Pemerintah malah akan mendukung jika KPK dimasukkan ke dalam UUD 1945 melalui proses amandemen konstitusi. “Ini sikap resmi pemerintah. Pemerintah tidak akan setuju dengan proposal apa pun yang melemahkan KPK. Hanya orang-orang koruptif yang ingin KPK lemah dan bubar
Pemerintah juga menolak merevisi UU No. 30/2002 tentang KPK. Pemerintah malah akan mendukung jika KPK dimasukkan ke dalam UUD 1945 melalui proses amandemen konstitusi. “Ini sikap resmi pemerintah. Pemerintah tidak akan setuju dengan proposal apa pun yang melemahkan KPK. Hanya orang-orang koruptif yang ingin KPK lemah dan bubar,” kata Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana. “Saya merasa kewenangan-kewenangan keluarbiassaan KPK masih diperlukan,” kata Menteri Hukum dan HAM Amir syamsuddin secara terpisah.
Who – Didi Irawadi,
Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi
Why 1: Keinginan merevisi UU KPK sebenarnya muncul dari segelintir anggota DPR. Badan Legislasi DPR akan mempertanyakan jika usul merevisi UU itu memuat pasal-pasal yang melemahkan KPK.
Anggota Komisi III dan Badan Legislasi DPR dari Fraksi Partai Demokrat, Didi Irawadi, mengungkapkan, keinginan merevisi UU KPK sebenarnya muncul dari segelintir anggota DPR. Didi yakin, Badan Legislasi DPR akan mempertanyakan jika usul merevisi UU itu memuat pasal-pasal yang melemahkan KPK.
Who – Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika
Why 1 - Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso meminta Komisi III untuk menyusun draf revisi UU KPK, Komisi III menyerahkan draf yang telah mereka susun ke Badan Legislasi DPR.
When – Januari 2011
Soal revisi UU itu, Ketua Komisi III DPR Gede Pasek Suardika mengatakan, Komisi III diminta oleh Wakil Ketua DPR Priyo Budi Santoso untuk menyusun draf revisi UU KPK pada Januari 2011. Minggu lalu, Komisi III menyerahkan draf yang telah mereka susun ke Badan Legislasi DPR.
Who – Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim
How - Karena itu, niat sebenar-benarnya DPR untuk merevisi UU KPK harus dicermati. Melucuti KPK dengan cara merevisi aturan hukumnya adalah cara konstitusional dan aman.
Karena itu, niat sebenar-benarnya DPR untuk merevisi UU KPK harus dicermati. “Melucuti KPK dengan cara merevisi aturan hukumnya adalah cara konstitusional dan aman,” ujar peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim.


Dari analisis 5W1H di atas, terlihat paragraf-paragraf setelah dua paragraf pertama lebih cenderung menjawab pertanyaan WHY. Bila ada pertanyaan When, How dan lainnya, tetapi pertanyaan seperti ini hanya sebagai tambahan. Titik utama pembahasan adalah menjawab pertanyaan WHY. Semoga bermanfaat!


Rabu, 26 September 2012

Analisis 5W1H dan Claim and Supporting Paragraph atas Artikel Opini



Bedah artikel opini atau berita (hard news dan soft news) akan lebih menarik dengan dua pisau analisis 5W1H plus analisis Claim and Supporting Paragraph. Kombinasi dua pisau analisis memungkinkan kita mengembangkan analisis ke setiap kalimat. Analisis 5W1H biasanya lebih ditujukkan pada LEAD atau dua paragraf pertama di tulisan. Lebih menonjol terlihat pada artikel berita baik hard news maupun soft news. Kekurangan ini akan diisi pisau analisis kedua, yaitu Claim and Supporting Paragraph.

Di salah satu hard news Kompas Kamis (27/9/2012) di halaman pertama dengan judul Kecelakaan Diduga akibat "Human Error", leadnya adalah KMP Bahuga Jaya, kapal roll on roll off atao roro milik PT Atosim Lampung Pelayaran, tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal tanker MT Norgas Cathinka pada Rabu (26/9) pukul 04.50. Penyebab pasti kecelakaan masih diselidiki, tetapi dugaan sementara akibat kesalahan manusia (human error).

Di alinea keduanya, "Penyebab kecelakaan tentu saja diselidiki pihak berwajib dan Mahkamah Pelayaran. Namun, saya pribadi menilai ada human error, kesalahan manusia, dalam peristiwwa ini," ujar Direktur Pelabuhan PT Angkutan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry, Prasetiyo Bakti Utomo, Rabu.

Dari LEAD di atas, analisis 5W1H adalah sebagai berikut:

What – KMP Bahuga Jaya, kapal roll on roll off atao roro milik PT Atosim Lampung Pelayaran,
Why – tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal tanker MT Norgas Cathinka
When – Rabu (26/9) pukul 04.50 (Urutan menulisnya, Days diikuti dengan Time)
Where – Tidak diungkapkan tetapi menunjukkan lokasi penyeberangan Merak – Bakaheuni, Banten-Lampung.
Kesimpulan: Analisis 5W1H sudah dilakukan minimal ada tiga yang digunakan di sini: What, Why, When, Where. Kemudian, Why akan dijelaskan lebih lanjut pada bagian kalimat atau paragraf berikutnya. 
KMP Bahuga Jaya, kapal roll on roll off atao roro milik PT Atosim Lampung Pelayaran, tenggelam setelah bertabrakan dengan kapal tanker MT Norgas Cathinka pada Rabu (26/9) pukul 04.50.
Why – Kalimat kedua di LEAD berisi jawaban atas pertanyaan yang timbul di benak pembaca tentang kata TENGGELAM.
Penyebab pasti kecelakaan masih diselidiki, tetapi dugaan sementara akibat kesalahan manusia (human error).
Who – Pihak berwajib dan Mahkamah Pelayaran; Direktur Pelabuhan PT Angkutan, Sungai, Danau dan Penyeberangan Indonesia Ferry yang bernama Prasetiyo Bakti Utomo
How – Penyebab kecelakaan akan dibahas lebih lanjut ditulisan ini atau dibiarkan saja.
When – Rabu
"Penyebab kecelakaan tentu saja diselidiki pihak berwajib dan Mahkamah Pelayaran. Namun, saya pribadi menilai ada human error, kesalahan manusia, dalam peristiwwa ini," ujar Direktur Pelabuhan PT Angkutan, Sungai, Danau, dan Penyeberangan Indonesia Ferry, Prasetiyo Bakti Utomo, Rabu.

Kemudian, apakah pisau analisis CLAIM and SUPPORTING PARAGRAPH? Ada dua unsur di dalam pisau analisis ini, yaitu CLAIM sendiri dan lainnya SUPPORTING PARAGRAPH. Pisau analisis CLAIM merupakan penjabaran lebih lanjut dari apa yang ada di LEAD atau pernyataan thesis. Tulisan makalah atau bab di sebuah buku atau satu buku biasanya dibangun dari satu claim utama yang terdiri dari TOPIK, CLAIM DAN OPINI. Tulisan artikel opini biasanya terdiri dari dua hingga CLAIM pendukung dari CLAIM utama di LEAD atau pernyataan thesis. Misalnya, pada artikel berita di atas LEAD-nya berkenaan dengan kapal tenggelam.

SUPPORTING PARAGRAPH adalah paragraf yang mendukung CLAIM. CLAIM pendukung biasanya menjabarkan lebih rinci pada paragraf-paragraf. Karena fungsi paragraf-paragraf itu mendukung CLAIM, maka dinamakan sebagai SUPPORTING PARAGRAPH. Rincian CLAIM itu diwakili kalimat topik (topic sentence). Kemudian, SUPPORTING PARAGRAPH diwakili di dalam paragraf dalam bentuk kalimat pendukung (suppporting sentence).

Dari penjelasan di atas, terlihat ada alur yang biasanya dinamakan benang merah dari sebuah amanah di CLAIM berupa LEAD dan Pernyataan Thesis. Bagian kesimpulan merupakan bagian tersendiri, tetapi masih merupakan satu kesatuan dari CLAIM itu sendiri. Paragraf kesimpulan biasanya mengulang kembali LEAD atau pernyataan thesis dengan dukungan data yang sudah dibuktikan di dalam CLAIM pendukung.

Agar lebih lengkap pembahasan dan penjelasannya, berikut ini diberikan contoh analisis 5W1H dan analisis CLAIM AND SUPPORTING PARAGRAPH. 

Judul dan Penulisnya. Judul harus singkat, padat dan menarik.
Defisit Penyidik KPK
Oleh Donal Fariz
Di LEAD kita harus membeda dengan pisau analisis 5W1H.
Who – Markas Besar Kepolisian Negara RI
What – Menarik 20 anggotanya yang bertugas sebagai penyidik di KPK.
Why -  Penarikan penyidik Polri dari KPK menjadi dilematis bagi KPK itu sendiri. Kemudian, Why ditambah dengan penjelasan kalimat berikutnya di bawahnya “Pasalnya, diganti atau ….”
Markas Besar Kepolisian Negara RI menarik 20 anggotanya yang bertugas sebagai penyidik di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kondisi ini membuat KPK dilematis. Pasalnya, diganti atau tidak penyidik tersebut akan sama-sama menimbulkan ancaman bagi komisi antikorupsi ini.
Pada batang tubuh karangan, gunakan pisau analisis CLAIM AND SUPPORTING PARAGRAPH. Pada CLAIM pertama dibahas KEJANGGALAN di balik penarikan penyidik POLRI di KPK.
Kalimat topik pada paragraf ini: “Penarikan ini bukan pertama kali.”
Penarikan penyidik KPK secara tiba-tiba oleh Polri ini memang bukan yang pertama. Namun, ini setidaknya yang terbesar sepanjang KPK berjalan tiga periode. Sekadar membuka lembaran catatan masa lalu, pada kepemimpinan KPK jilid II pernah juga dilakukan penarikan terhadap empat penyuidik. Saat itu, penarikan diduga kuat karena pertikaian antara KPK dankepolisian dalam kasus “Cicak versus Buaya”.
Kalimat topik: “Penarikan kali ini juga penuh kejanggalan.” Kalimat pendukung biasanya berada setelah kalimat topik. Penjelasan ini berlaku untuk kalimat berikutnya di setiap paragraf di bawah ini.  
Sama halnya dengan kejadian sebelumnya, penarikan kali ini juga sarat dengan kejanggalan. Sulit bagi publik untuk tak mengaitkan penarikan 20 penyidik ini dengan polemik rebutan kasus simulator SIM antara KPK dan Polri. Sebab, secara momentum waktu, penarikan ini bertepatan dengan penangan kasus tersebut yang berada pada level penyidikan. Kedua institusi ini pada saat yang bersamaan menyidik kasus yang sama, di mana terdapat pula tiga pelaku yang sama.
Kalimat topik: hingga kini persoalan itu masih berlarut-larut tanpa kunjung menemui titik temu.”
Posisi kalimat topik di kalimat ketiga ini menegaskan kembali kalimat topik: “Munculnya “aksi lanjutan” berupa penarikan para penyidik oleh Polri.”
Namun, hingga kini persoalan itu masih berlarut-larut tanpa kunjung menemui titik temu. Presiden pun tak berdaya untuk sekadar memerintahkan Polri agar taat pada perintah undang-undang dan berhenti memproses perkara yang cacat hukum tersebut. Ujung-ujungnya muncul “aksi lanjutan” berupa penarikan para penyidik oleh Polri. Dalam perumpamaan yang sederhana: mengambil kasus saja dilakoni kepolisian, apalagi untuk sekadar mengambil penyidiknya.
Kalimat topik: “Kondisi ini tentu membuat KPK terguncang.”
Kondisi ini tentu membuat KPK terguncang. Beban kerja yang sangat besar tidak sebanding dengan tenaga penyidik yang tersedia. Sebagai catatan, jumlah penyidik yang tersedia saat ini hanya 87 orang dan sekarang praktis yang tersisa hanya akan ada 67 penyidik.

Di balik itu semua, penting dipahami kondisi dilematis tidak hanya dihadapi KPK manakala mereka kekurangan penyidik seperti saat ini. Ketika Mabes Polri menyodorkan penyidik baru bagi KPK pun (Kompas, 18/9) sesungguhnya juga berpotensi menjadi persoalan baru.
Kalimat topik: Dimungkinkan “masuknya “penyidik kuda troya” oleh pihak tertentu kepada KPK.
Karena momentum peralihan ini bukan tidak mungkin dimanfaatkan untuk masuknya “penyidik kuda troya” oleh pihak tertentu kepada KPK. Mulai dari sekadar mematai-matai hingga mengacak-acak skenario penangan kasus simulator SIM dan kasus lain di KPK. Di titik inilah sesungguhnya kekurangan penyidik ataupun masuknya penyidik baru bagi KPK akan menghadirkan dilema tersendiri.
CLAIM Pendukung Kedua: Penarikan Penyidik Polri dapat menguntungkan pihak-pihak yang tidak senang dengan keberadaan KPK. Siapakah dia?
Siapa diuntungkan?
Kalimat topik tidak boleh berbentuk pertanyaan dan harus berbentuk kalimat berita. Karena tidak boleh, kalimat kedua menjadi kalimat topik: “Secara khusus tentu akan menguntungkan bagi para pihak yang kasusnya sedang ditangani KPK saat ini.”
Lalu siapa pihak yang akan diuntungkan dengan defisitnya penyidik di KPK? Secara khusus tentu akan menguntungkan bagi para pihak yang kasusnya sedang ditangani KPK saat ini. Sebut saja para pihak di lingkaran kasus simulator SIM, Century, kasus Hamblaang, kasus Buopl hingga kasus Badan AnggaranDPR. Mereka akan tertawa lepas melihat KPK yang sedang rapuh.
Kalimat topik: “Merugikan agenda pemberantasan korupsi secara keseluruhan.”
Kondisi ini tentu amat merugikan bagi agenda pemberantasan korupsi secara keseluruhan. Maklum saja, KPK tidak hanya melakukan penindakan atas kasus yang mereka tangani sendiri. KPK juga menjalankan fungsi koordinasi dan supervisi terhadap kepolisian dan kejaksaan di seluruh Indonesia sebagai wujud fungsi mekanisme pemicu (trigger mechanism). Dalam banyak kasus, KPK melalui penyidiknya acapkali melakukan supervisi terhadap kasus-kasus korupsi yang macet di daerah-daerah. Fungsi tersebut juga dipastikan berpotensi terbengkalai.
Kalimat topik berupa saripati paragraf: “Penarikan penyidik ini bentuk persaingan penanganan kasus ataupun arogansi Polri.”
Persoalan penarikan penyidik ini tidak bisa dibaca dalam konteks normatif semata. Jika ilustrasi di atas benar, penarikan ini dapat diletakkan dalam kerangka persaingan penanganan kasus ataupun arogansi Polri.
Kalimat topik: “KPK harus melawan.”
Di titik ini, KPK harus melawan. Karena, seandainya KPK melemah, kejadian yang sama berupa penarikan penyidik Polri di KPK berpotensi semakin sering terjadi. Hal ini akan menjadi wabah demoralisasi bagi para penyidik yang masih bertahan di KPK saat ini.
Kalimat topik: “KPK mengusulkan opsi kepada para penyidik untuk direkrut sebagai pegawai tetap KPK.”
Salah satu strategi yang bisa ditempuh oleh KPK adalah memberikan opsi bertahan bagi para penyidik yang masih berintegritas dan memiliki kualitas yang baik untuk direkrut sebagai pegawai tetap KPK. Sudah menjadi rahasia umum, cukup banyak penyidik yang berintegritas enggan kembali ke institusi asalnya.
Kalimat topik: “Opsi ini mengacu pada PP No 63/2005 KPK.”
Opsi ini amat dimungkinkan karena jika mengacu pada PP No 63/2005 tentang Sistem Manajemen Sumber Daya Manusia KPK, dalam Pasal 7 PP tersebut pada intinya memungkinkan peralihan status kepegawaian menjadi pegawai tetap KPK. Jika langkah ini ditempuh, para penyidik tersebut harus berhenti dari institusi asal mereka. Sekali lagi, KPK tentu harus super selektif dalam memilih para penyidik yang demikian.
Kalimat topik berupa intisari kesimpulan: “Mempertahankan penyidik yang berkualitas dan mematahkan arogansi Polri.”  
Jika hal ini dilakukan, KPK tidak hanya akan berhasil mempertahankan penyidiknya dengan kualitas wahid. Akan tetapi, sekaligus juga mematahkan arogansi Polri yang cenderung semakin kebablasan.
Kalimat topik: “KPK harus merekrut sendiri penyidik independen.”
Pada saat yang bersamaan, upaya yang tengah dilakukan KPK untuk merekrut penyidik sendiri atau penyidik sendiri atau penyidik independen tentu juga harus dilanjutkan dan didukung secara kolektif. Sangatlah tidak layak jika KPK hanya memiliki kurang dari 100 orang penyidik untuk membersihkan republik ini yang sudah kumuh karena korupsi. Karena itu, keberadaan penyidik independen harus merupakan proyek jangka panjang untuk kelangsungan KPK dan agenda pemberantasan korupsi di negeri ini.

Donal Fariz
Peneliti Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan Indonesia Corruption Watch



Selasa, 25 September 2012

Analisis 5W1H atas Berita



Membedah berita suratkabar dapat menggunakan analisis 5W1H. 5W1H merupakan singkatan dari Who, What, Where, When, Why and How. Berita mencakup hard news dan soft news. Pisau analisis 5W1H ini akan memusatkan pertama-tama pada LEAD. LEAD biasanya berada di paragraf pertama. Kemudian, bagian tubuh karangan biasanya berusaha menjawab pertanyaan mengenai HOW dan WHY daripada WHO dan WHEN. Terlihat di dalam analisis di bawah ini, pembahasan di tubuh karangan hard news ini lebih banyak membahas aspek WHY dan HOW.

Analisis 5W1H akan berguna sekali bila di tulisan ini diberikan dengan beberapa contoh analisisnya. Berikut ini ada beberapa contoh dari harian Kompas terbitan Rabu 26 September 2012. Semoga berguna!

LEAD: Putusan Mahkamah Agung yang membatalkan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono mendapatkan apresiasi.

What – putusan MA yang membatalkan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono
Pemberantasan Korupsi
Banyak Putusan Bebas Perlu Dikoreksi MA

JAKARTA, KOMPAS – Putusan MahkamahAgung yang membatalkan vonis bebas mantan Bupati Sragen Untung Sarono Wiyono mendapatkan apresiasi. Namun, MA diingatkan, masih banyak putusan bebas terhadap terdakwa kasus korupsi oleh pengadilan tindak pidana korupsi di daerah yang belum dikoreksi.
Who – Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho
When – Selasan (25/9)
How - setidaknya 68 terdakwa masih berstatus bebas oleh putusan pengadilan tipikor.
How - MA baru menganulir tiga putusan bebas dari total 71 terdakwa,yaitu Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Subang Eep Hidayat (keduanya divonis Pengadilan Tipikor Bandung) serta mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (Pengadilan tipikor Semarang).
Anggota Badan Pekerja Indonesia Corruption Watch, Emerson Yuntho, Selasa (25/9), mengungkapkan, setidaknya 68 terdakwa masih berstatus bebas oleh putusan pengadilan tipikor. MA baru menganulir tiga putusan bebas dari total 71 terdakwa,yaitu Wali Kota Bekasi (nonaktif) Mochtar Mohammad dan mantan Bupati Subang Eep Hidayat (keduanya divonis Pengadilan Tipikor Bandung) serta mantan Bupati Sragen Untung Wiyono (Pengadilan tipikor Semarang).
Who - Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, yang juga Ketua Muda Pidana Khusus MA,
What - pihaknya sudah menerima hasil uji eksaminasi sejumlah putusan bebas yang dilakukan ICW.
What - Hasil eksaminasi itu dijadikan dasar pertimbangan oleh MA untuk melakukan mutasi promosi hakim.
Juru Bicara MA Djoko Sarwoko, yang juga Ketua Muda Pidana Khusus MA, kepada wartawan mengungkapkan, pihaknya sudah menerima hasil uji eksaminasi sejumlah putusan bebas yang dilakukan ICW. Hasil eksaminasi itu dijadikan dasar pertimbangan oleh MA untuk melakukan mutasi promosi hakim.
Who - Kepala biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur
What - putusan bebas lainnya akan dinilai oleh majuelis kasasi yang dibentuk oleh Ketua MA.
Who - Para hakim agung akan memeriksa secara cermat apakah putusan bebas itu memang sudah semestinya atau sengaja dibuat bebas.
Kepala biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur sebelumnya juga mengungkapkan, putusan bebas lainnya akan dinilai oleh majuelis kasasi yang dibentuk oleh Ketua MA. Para hakim agung akan memeriksa secara cermat apakah putusan bebas itu memang sudah semestinya atau sengaja dibuat bebas.
What – sanksi terhadap hakim dalam kalimat: Terkait soal putusan perkara itu, DPR tengah membahas sanksi terhadap hakim yang putusannya melanggar undang-undang bertentangan dengan realitas masyarakat, dan menimbulkan keonaran.
Why - Sanksi itu diusulkan agar hakim lebih berhati-hati dalam memutus perkara.
Terkait soal putusan perkara itu, DPR tengah membahas sanksi terhadap hakim yang putusannya melanggar undang-undang bertentangan dengan realitas masyarakat, dan menimbulkan keonaran. Sanksi itu diusulkan agar hakim lebih berhati-hati dalam memutus perkara.
What - Klausul hukuman penjara atau denda bagi para hakim agung yang salah memutus perkara itu tertuang dalam Pasal 98 Rancangan Undang-Undang tentang MA.
How - Dalam pasal itu disebutkan, para hakim agung diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling besar Rp 10 miliar.
Klausul hukuman penjara atau denda bagi para hakim agung yang salah memutus perkara itu tertuang dalam Pasal 98 Rancangan Undang-Undang tentang MA. Dalam pasal itu disebutkan, para hakim agung diancam hukuman penjara paling lama 10 tahun atau denda paling besar Rp 10 miliar.
Who - Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil
What - ancaman hukuman bagi hakim itu sebatas usulan. “Fraksi-fraksi juga belum sepakat dengan gagasan ini,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu.
Why - gagasan tersebut muncul karena DPR ingin para hakim agung lebih berhati-hati dalam memutus perkara yang ditangani. Sebab, sampai saat ini, masih ada oknum hakim yang memutus berdasarkan “pesanan”pihak tertentu dengan dalih kemandirian dan independensi.
Wakil Ketua Komisi III DPR Nasir Djamil menjelaskan, ancaman hukuman bagi hakim itu sebatas usulan. “Fraksi-fraksi juga belum sepakat dengan gagasan ini,” kata politikus Partai Keadilan Sejahtera itu. Ia menjelaskan, gagasan tersebut muncul karena DPR ingin para hakim agung lebih berhati-hati dalam memutus perkara yang ditangani. Sebab, sampai saat ini, masih ada oknum hakim yang memutus berdasarkan “pesanan”pihak tertentu dengan dalih kemandirian dan independensi.
Why - Sebab, Fraksi PKS kwatir hal itu justru akan membuat hakim takut dalam mengambil putusan. Selain itu, pemidanaan juga dikhwawtirkan justru akan merampas independensi hakim.
Fraksi PKS, kata Nasir, tidak setuju dengan gagasan itu. Sebab, Fraksi PKS kwatir hal itu justru akan membuat hakim takut dalam mengambil putusan. Selain itu, pemidanaan juga dikhwawtirkan justru akan merampas independensi hakim.
Why - prinsipnya putusan hakim tidak bisa diintervensi, tetapi harus ada perangkat untuk mengontrol perilaku hakim.
Anggota Komisi III dari Fraksi Partai Demokrat, Saan Mustopa, juga mengatakan, prinsipnya putusan hakim tidak bisa diintervensi, tetapi harus ada perangkat untuk mengontrol perilaku hakim.
Why - DPR meninjau ulang pasal pemidanaan terhadap hakim agung itu karena berpotensi mengganggu independensi kekuasaan hakim.
Sementara itu, kata Juru Bicara Komisi Yudisial Asep Rahmat Fajar, Komisi Yudisial meminta DPR meninjau ulang pasal pemidanaan terhadap hakim agung itu karena berpotensi mengganggu independensi kekuasaan hakim.